Tanjung Puting pada awalnya merupakan cagar alam dan suaka margasatwa yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1937. Selanjutnya berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 687/Kpts-II/1996 tanggal 25 Oktober 1996, Tanjung Puting ditunjuk sebagai Taman Nasional dengan luas seluruhnya 415.040 ha

0 komentar:
Posting Komentar